Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan empat usulan yang diatur oleh pemerintah terkait revisi Permendag 50/2020.
Pertama, media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce sehingga media sosial harus memiliki izin terpisah.
Kedua, kata Mendag, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler.
Bila ingin jadi produsen, perusahaan tersebut harus memiliki izin tersendiri.
Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia.
Produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.
Keempat, terkait pembatasan impor pemerintah akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor.
Dan kelima, produk yang diperdagangkan di social commerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini beberapa usulan dari kami, social commerce ini tidak ditata, e-commerce yang ada paling dalam enam bulan akan tutup semua karena Tiktok ini tahun depan mau investasi 10 miliar dolar AS," pungkas Zulkifli.