News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arsjad Rasjid: Pemerintah Larang TikTok Shop karena Ingin Ciptakan Keadilan Lintas Platform

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai pelarangan social commerce seperti TikTok Shop merupakan upaya pemerintah menciptakan ekosistem yang adil di antara platform digital.

Ia memandang, tak boleh ada satu aplikasi yang memegang semua hal dalam genggamannya.

“Satu platform kalau misalnya, 'Saya mau semuanya!' Masa semua-semuanya? Ada aturannya lah. Kalau mau diborong semua, kasihan dong (platform lain, red). Nanti kita tidak bisa membangun ekosistem,” kata Arsjad di kantor Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.

Baca juga: TikTok Shop Hanya Boleh Promosi Barang atau Jasa Seperti Iklan TV, Tidak Boleh Transaksi Langsung

Direktur Utama Indika Energy itu menekankan pentingnya keadilan di antara para platform digital.

Jadi, ia memandang tidak boleh ada satu perusahaan yang memegang semua hal atau memonopoli ekosistem digital.

Ia kemudian meminta agar para platform ini juga bisa ikut mendukung perkembangan produk-produk UMKM Tanah Air.

"Ini bukan (soal) melarang TikTok atau siapapun, tapi tolong pikirkan bagaimana memastikan yang dijual itu lebih banyak produk Indonesia supaya membangun negeri ini," kata Arsjad.

"Jadi, kita harus menjaga bagaimana memastikan supaya UMKM kita, produk-produknya itu bisa kita jual dan bisa berkompetisi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi jualan, sebagai upaya melindungi produk UMKM dan data pribadi.

Baca juga: Tiktok Jadi Ajang Bisnis, Menteri Investasi Bahlil: Izin Dicabut Jika Main-main, Enggak Ada Cerita

Hal itu akan diatur dalam revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce/TikTok) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023)

Menurutnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial seperti TikTok Shop yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Baca juga: Janji Mendag soal Fenomena TikTok Shop: Transaksi Dilarang, Promosi Boleh, Aturan Selesai 2 Minggu

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini