News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Debt Collector-nya Dikeluhkan Suka Meneror, AdaKami Gunakan Jasa Agen untuk Penagihan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Platform pinjaman tanpa agunan AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.

Sebanyak 36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami.

Adapun pesanan fiktif yang dimaksud di antaranya terkait penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP.

Dia mengatakan pihaknya tengah dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.

"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Dino dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud.

Agen-agen tersebut juga akan masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Hingga Saat Ini, AdaKami Ngaku Belum Dapat Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Tekanan Debt Collector

Jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, Dino menyebut oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, Dino mengatkaan pihaknya menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini