TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif parkir tertinggi atau Disinsentif.
Namun tarif baru ini hanya akan diterapkan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Tujuannya agar dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
"Mulai 1 Oktober 2023, 10 lokasi dan 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga akan diterapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Tarif Parkir Disinsentif
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Tarif yang akan dikenakan parkir disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi yakni sebesar Rp 7.500 per jam.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Melalui penerapan tarif disinsentif pemprov DKI berharap langkah ini bisa menjadi alternatif untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.
Hingga dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia, data dari iqair.com
Mekanisme Penerapan Tarif Disinsentif
Untuk mekanismenya setiap kendaraan yang sudah ataupun tidak lulus uji emisi secara otomatis terdeteksi di lokasi parkir milik Pemprov DKI.
Proses deteksi ini dilakukan melalui plat kendaraan yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI, seperti yang dikutip dari website resmi pemprov DKI.
Lokasi Parkir Disinsentif
Sebagai informasi sebelumnya hanya akan ada 10 lokasi yang memberlakukan tarif parkir disinsentif, namun setelah melewati pertimbangan lokasi parkir disinsentif ditambah 121 tempat.
Dengan begitu total lokasi parkir disinsentif yang ada di wilayah DKI Jakarta yakni sebanyak 131 tempat.