News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian Beserta Produk yang Digadaikan

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara menggadaikan barang beserta produk yang bisa digadaikan di Pegadaian.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut jenis layanan dan cara menggadaikan barang di Pegadaian.

Menggadaikan barang menjadi cara alternatif sebagian masyarakat disaat membutuhkan dana secara cepat dan terbilang mudah.

Terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang kita miliki, yang mana semua layanan tersebut dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.

Jenis Layanan Gadai di Pegadaian

Adapun beberapa barang yang dapat digadaikan di Pegadaian yakni sebagai berikut:

Baca juga: Cetak Kinerja Baik Selama 2022, Pegadaian Raih Penghargaan The Best State Owned Enterprise 2023

1. Produk Emas

Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).

2. Produk Non Emas

Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti Laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.

Sebenarnya proses pengajuan dan syarat pengajuan barang gadaian Non Emas sama dengan barang gadaian Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.

3. Gadai Kendaraan

Gadai Kendaraan merupakan sistem dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

 - Kendaraan atas nama sendiri. Jika bukan, dapat dilampirkan surat bukti jual-beli dan fotokopi identitas pemilik pertama

- Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang setempat. Misal, jika kita berdomisili di Jakarta, maka plat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini