Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM masih mengalami banyak persoalan.
Hal itu terlihat dari data pengaduan masyarakat pada Posko Pengaduan KUR yang dibuka Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Posko Pengaduan KUR bagi UMKM dibuka pada 31 Agustus 2023 hingga 20 September 2023.
Baca juga: Realisasi Penyaluran KUR Per September 2023 Capai Rp175 Triliun
Pada rentang waktu itu, Ombudsman menerima 80 permintaan informasi atau konsultasi masyarakat dan 19 pengaduan.
Dari 19 pengaduan, 11 pengaduan telah selesai ditindaklanjuti dan 8 pengaduan dalam proses monitoring.
Tipologi pengaduan masyarakat didominasi dengan adanya permintaan agunan sebanyak 53 persen.
Kemudian, tidak ada kepastian atas tindak lanjut permohonan KUR sebesar 37 persen.
Kemudian, 10 persen masyarakat merasa dipersulit dalam pengajuan KUR.
“Ada temuan di lapangan berdasarkan keluhan masyarakat, mereka terkesan dinomorduakan dalam mengajukan KUR berbeda dengan peminjam kredit komersial," kata Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/10/2023).
"Misalnya saja pelapor ini merasa dipersulit dalam pengajuannya, dan persetujuan kredit memakan waktu yang lama,” lanjutnya.
Baca juga: KUR Bank Jateng Periode September: Bisa Pinjam Rp500 Juta, Ini Syarat Serta Simulasi Cicilannya
Ombudsman menilai, program KUR belum tersosialisasi dengan baik oleh pemerintah maupun bank penyalur.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan agunan menjadi kendala dominan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses KUR.
Ombudsman Beri Masukan
Atas data pengaduan tersebut, Ombudsman mengeluarkan sejumlah usulan kebijakan bagi Program KUR bagi UMKM.