Pertama, perlunya pengaturan mengenai pengembalian agunan terhadap akad KUR dengan nilai 100 juta yang telah terjadi sebelum tahun 2023 dan cicilan sedang berjalan.
Kedua, perlunya sosialisasi yang intensif tentang program KUR kepada masyarakat baik pemda maupun oleh lembaga penyalur.
Ketiga, perlunya pengaturan mengenai standar waktu maksimal bagi lembaga penyalur dalam memutuskan permohonan KUR yang diajukan masyarakat.
“Keputusan permohonan KUR diterima atau tidak harus jelas standar waktunya,” ujar Dadan.
Keempat, perlunya literasi program untuk manajemen maupun karyawan lini pelayanan perbankan atau lembaga penyalur untuk memahami filosofi dan keberpihakan dalam program KUR.
Kelima, perlunya skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK.
Sehingga, pemohon tetap berpeluang mengakses KUR sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR.
Respons KemenKopUKM
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Yulius menyampaikan pihaknya optimis KUR akan terealisasi sesuai target yang ditetapkan.
"Kita optimis (KUR) akan terserap semua,” ujarnya.
Terkait keluhan masyarakat mengenai agunan, Yulius mengatakan regulasinya tidak mensyaratkan adanya agunan dalam permohonan KUR.
Namun, menurutnya, masyarakat yang ditolak pengajuan KURnya karena meskipun tidak ada agunan, namun pihak perbankan mempertimbangkan karakteristik calon peminjam.
Selanjutnya, Yulius mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah regulasi mengenai KUR dijalankan dengan baik di lapangan.