News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik tik

TikTok Shop Masih Aktif Bertranskasi, Mendag Zulkifli Hasan: Kita Akan Sanksi

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop terpantau masih aktif bertransaksi walaupun sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan TikTok akan tetap mematuhinya.

Sepekan lalu, Pemerintah telah resmi meminta kepada TikTok Shop agar menghentikan kegiatan transaksi jual-beli di media sosialnya. Mendag mengatakan, TikTok telah bersurat pada pihaknya, memastikan bahwa mereka akan patuh pada Permendag 31/2023.

Meski demikian, jika TikTok masih tidak patuh, ia akan mengatakan sanksi akan dilayangkan kepada platform asal China tersebut

"Ya jelas (disanksi) kalau masih bandel. Tapi (TikTok) sudah bersurat, patuh ikuti peraturan Indonesia. Dia kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi tidak boleh jadi satu (media sosial dan e-commerce)," katanya ketika diwawancara usai meninjau Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Ia mengatakan akan kembali memeriksa lagi apakah TikTok sudah patuh pada peraturan yang ada. Sebelumnya, Tribunnews sempat menelusuri aplikasi media sosial TikTok. Di situ, TikTok Shop masih bisa diakses.

Fiturnya masih tersemat di aplikasi media sosialnya, dapat diakses secara mudah dengan menekan tombol "shop" di bagian kiri bawah.

Permendag 31/2023 seakan tidak memberi efek kepada TikTok Shop. Social commerce satu ini masih memungkinkan penggunanya melakukan transaksi.

Baca juga: Luhut Bilang Investasi Tiktok di Indonesia Tetap Lanjut Meski Ada Revisi Permendag 50/2020

Fitur keranjang seperti di e-commerce lain masih ada di pojok kanan atas. Pengguna bisa "check out" barangnya di situ dan bisa melakukan transaksi pembayaran.

Adapun tampilan awal dari fitur TikTok Shop di media sosial TikTok langsung memperlihatkan barang yang sedang memiliki harga promo.

Geser ke bawah, terlihat ada barang-barang dari banyak penjual yang dipromosikan oleh TikTok Shop.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan transaksi jual beli mereka.

Baca juga: Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop

Mendag mengatakan Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Maka dari itu, sejatinya, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu. Dia memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.

Saat itu, ia menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop guna memberi tahu platform asal China tersebut soal Permendag 31/2023.

"Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya)," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini