“Tanpa melakukan ketentuan-ketentuan tersebut, kita tidak akan bisa menarik lebih banyak perempuan untuk bergabung ke dalam industri ekstraktif,” ujarnya.
“Dunia pertambangan tidak hanya milik laki-laki, tapi juga milik perempuan, dan milik semua orang. Setiap talenta yang mau berkontribusi di sektor pertambangan, kita akan berikan ruang yang luas," sambung Febri.
Saat menjadi pembicara webinar bertajuk "Menyoal Kesetaraan Gender Dalam Industri Ekstraktif, Sudah Sejauh Mana?" beberapa waktu lalu, anggota MSG EITI Indonesian Astrid Debora Meliala menjelaskan, beberapa pekerjaan rumah implementasi pengarusutamaan gender sektor ekstraktif.
Baca juga: PPA Raih Penghargaan Jasa Pertambangan Terbaik dari Kementerian ESDM
Untuk pemerintah, pekerjaan rumahnya mengawasi pelaksanaan kewajiban pengarusutamaan gender yang telah dimandatkan regulasi, termasuk insentif dan disinsentif serta mewajibkan perusahaan memasukkan isu gender dengan indikator yang tepat dalam berbagai kewajiban pelaporan.
Sementara pekerjaan rumah perusahaan yaitu mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan perspektif perempuan dan menyediakan lingkungan yang supportif dan inklusif gender.
"Selanjutnya bagi masyarakat sipil selalu aktif menyuarakan isu kesetaraan gender mulai dari tingkat tapak hingga level kebijakan, termasuk memasukkan isu gender dalam berbagai laporan inisiatif," kata Debora yang juga peneliti Senior Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).