TRIBUNNEWS.COM – TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan belanja TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia di laman resminya, Selasa (3/10/2023).
Pengumuman ini dirilis secara langsung oleh TikTok Indonesia setelah dikecam Kementerian Perdagangan Indonesia.
Alasan TikTok Shop Ditutup
Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan, menjelaskan penutupan TikTok Shop dilakukan bukan tanpa sebab.
Hal ini dikarenakan aplikasi besutan perusahaan ByteDance ini terbukti melakukan tindakan predatory pricing atau menjual produk cross border dengan harga di bawah rata - rata modal.
Selain itu TikTok dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, karena berperan ganda sebagai e-commerce dan juga platform social media.
“Prioritas kami adalah tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat. Oleh karena itu, kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia,” kata
TikTok.
Meski penutupan TikTok Shop mengundang pro kontra publik, namun pemerintah Indonesia berdalih langkah tegas tersebut harus segera dilakukan untuk melindungi pedagang dan pasar offline.
Terlebih keberadaan TikTok Shop telah mengancam usaha kecil dan menengah karena menawarkan barang dengan harga murah di bawah pasaran.
Cara Melakukan Refund Barang
Dengan kebijakan tersebut, kini para seller atau pedagang hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Namun customer tidak perlu khawatir karena TikTok masih mengizinkan pembeli melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund) apabila sudah terlanjur menyelesaikan transaksi.
Melansir dari laman FAQ TikTok begini cara melakukan pembatalan dan pengembalian dana.