News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waduh! PPATK Bilang Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL Terindikasi Palsu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi palsu.

Nama yang tercantum dalam cek tersebut, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terindikasi sering melakukan penipuan.

"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Ivan kepada awak media, Selasa (17/10/2023).

Ivan mengungkap modus yang biasa dilakukan penipu dengan cek bodong. Salah satu modus dari sekian banyak yang disebut Ivan ialah mereka menyuap orang PPATK agar cek itu bisa cair.

Ketika si penipu berhasil mendapatkan apa yang dia inginkan, mereka langsung kabur.

"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat," jelasnya.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, merka kabur. Zonk," kata Ivan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan menemukan cek Rp2 triliun kala menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan, 28 September 2023 lalu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersebut. Dia juga turut membenarkan bahwasanya cek itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.

Baca juga: Mantan Penyelidik Minta KPK Verifikasi ke Bank Terkait Kebenaran Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Ali menuturkan, pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak mengenai temuan tersebut, baik kepada para saksi maupun tersangka.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019. Sebelum itu, SYL merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini