TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024, Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan berbagai amunisi, dari dana desa, otonomi khusus (Otsus), hingga insentif fiskal.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, Arah kebijakan pada 2024 memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya seiring dengan implementasi tiga Undang-undang (UU).
Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kita ingin memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” jelas Luky.
Baca juga: Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Daerah Senilai Rp 750 Miliar
Penyaluran Dana Desa tahun 2024 untuk tiga hal
Luky mengungkapkan, pada tahun 2024 pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp71 triliun dengan target mencapai 75.000, yang akan diarahkan kepada tiga hal.
Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Kedua, memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem secara maksimal.
Tujuan ini direncanakan melalui BLT Desa 25 persen, dukungan program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Ketiga yaitu memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Langkah yang ditempuh yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri.
Kemudian mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.
Penguatan desentralisasi fiskal melalui Dana Transfer Khusus
UU HKPD sebagai landasan reformasi desentralisasi fiskal diharapkan dapat memperkuat desentralisasi fiskal melalui beberapa hal. Pertama, Transfer ke Daerah (TKD) berbasis kinerja. Kedua, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah. Keempat, pembiayaan utang daerah, dan Kelima, sinergi fiskal untuk kesinambungan fiskal.
Kelima hal tersebut sejalan dengan kebijakan TKD tahun 2024 yang diarahkan terutama untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.