Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, yang berarti data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/L teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.
Sementara itu, terkait pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama sebesar Rp4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya. Poinnya adalah untuk daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah khusus untk daerah tertinggal yang berkinerja baik.
Kemudian, bagian kedua sebesar Rp4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rinciannya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu untuk mendukung prioritas pemerintah yang nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.