Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Crude Palm Oil (CPO) yang telah diluncurkan, baru saja melangsungkan transaksi pertamanya.
Dalam transaksi pertama di sesi satu hari ini, terdapat satu perdagangan sejumlah 4 lot atau sekitar 100 metrik ton CPO di harga Rp11.305 per kilogram.
Dalam bursa CPO yang diselenggarakan oleh Indonesia Commodity & Derivative Exchanges (ICDX) ini, terdapat tiga sesi yang dilakukan selama hari kerja.
Baca juga: Bappebti: Perdagangan di Bursa CPO Indonesia Berjalan Mulai 23 Oktober 2023
Sesi pertama pada pukul 10.00 WIB - 11.00 WIB, kedua pada pukul 16.00 WIB - 17.00 WIB, dan ketiga pada pukul 20.00 WIB - 21.00 WIB.
Satu hal yang menjadi pertanyaan adalah perbedaan dari bursa CPO dan bursa saham. Apa yang membedakannya, ya?
Director of ICDX Yugieandy Tirta Saputra menjelaskan, bursa saham memperdagangkan saham, bursa CPO memperdagangkan komoditi.
Komoditi dalam bursa CPO adalah kontrak fisik, jadi harus ada penyerahan fisik atau delivery daripada CPO tersebut.
Kemudian, Yugie, sapaan akrabnya, mengatakan kalau di bursa saham berdagangnya running trade, yang berarti setiap kali ada bid, ada offer. Lalu, setiap waktu bisa match.
"Tapi kalau komoditi itu berbeda. Ini sifatnya lelang. Ada berapa banyak yang masukin, ada yang mau penjualan dan pembelian berapa, nanti di akhir periode akan dihitung harganya berapa," katanya ketika ditemui di kantor ICDX, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
"Jadi tidak mungkin kita lihat harga CPO detik ini berapa, detik berikutnya berapa gitu kan. Jadi kita mau lihat satu sesi ini berapa sih dan ini dilihat daripada harga yang di mana match yang paling besar dan yang un-match paling sedikit," lanjutnya.
Baca juga: Bursa CPO Diluncurkan, Mendag Zulkifli Ingin Barometer Harga Minyak Kelapa Sawit Dunia Ada di RI
Kemudian, karena bursa CPO ini memperdagangkan barang fisik, jadi ada peraturan di mana pembayaran harus diselesaikan T+2 atau dua hari setelah transaksi.
Lalu, CPOnya harus dikirim T+15. Apabila gagal dikirim, akan masuk ke skema gagal serap. ICDX memiliki tiga tahapan jika suatu transaksi masuk ke skema tersebut.
"Pertama, musyawarah mufakat dulu. Kalau ini tidak tersampaikan, apakah mau extension agreement, diperpanjang atau bagaimana dulu. Kalau kedua belah pihak sepakat, sudah," kata Yugie.
"Kalau tidak sepakat, ada mekanisme, marginnya kita gunakan. Jaminan transaksi tersebut digunakan untuk mengganti kerugian daripada yang dirugikan," sambungnya.
Lalu, ICDX juga berkemungkinan mencarikan barang yang baru dengan jaminan transaksi punya pembeli digunakan untuk membeli barang baru.