Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menghibahkan produk tekstil impor ilegal yang berupa sajadah ke pemerintah daerah Bekasi dan para tokoh masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, produk impor sajadah ilegal ini merupakan hasil sitaan Bea Cukai Cikarang.
"Bea Cukai Cikarang melakukan penindakan berupa sitaan impor karpet atau sajadah sejumlah 53.030 potong dengan perkiraan nilainya Rp1,8 miliar," kata dia di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Aturan Pengetatan Barang Impor Berlaku Mulai 17 Oktober 2023
Sri Mulyani mengatakan, sajadah ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya, yaitu akan diberikan hibah kepada pemerintah daerah Bekasi dan kepada tokoh-tokoh masyarakat.
"Ini kan masih bisa digunakan untuk sajadah ini. Dengan demikian, masih bsia dimanfaatkan," ujar sang bendahara negara.
Selain sajadah, hasil tindak operasi gabungan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kabareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jampidsus, dan Danpuspom TNI, juga memaparkan hasil pengawasan lainnya.
Bea Cukai Tanjung Priok menindak 2.401 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar.
Lalu, operasi mandiri Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT (Tekstil dan Produk Tekstil).
"Kita akan terus melakukan kerja sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal karena ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja," ujar Sri Mulyani.