News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa Rugikan Petani Karet Indonesia

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petani menyadap getah karet di Baturaja, Sumatera Selatan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perundingan Internasional Djatmiko Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono berpendapat, regulasi EUDR dapat menimbulkan ancaman serius terhadap sektor karet alam yang saat ini sedang berjuang menghadapi rendahnya harga.

EUDR adalah European Union Deforestation-free Regulation atau Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa.Ia mengatakan, petani yang sebagian besar merupakan pekebun rakyat adalah pihak yang paling terkena dampaknya.

"Upaya mereka (petani) untuk meningkatkan pendapatan dan produksi akan semakin sulit," kata Djatmiko dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/10/2023).

"Selain itu, dampaknya juga akan meluas pada perdagangan karet alam sehingga dapat menimbulkan gangguan rantai pasok global,” lanjutnya.

Djatmiko mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pertanian 2022, mayoritas atau 92,81 persen perkebunan karet nasional merupakan perkebunan rakyat.

Menurut dia, dampak utama dari regulasi bebas deforestasi adalah semakin berkurangnya pendapatan petani karet alam karena harus memenuhi standar keberlanjutan lingkungan yang ketat.

"Pemenuhan standar ini memerlukan investasi besar dalam infrastruktur dan teknologi yang tidak mampu dipenuhi petani karet alam dan negara produsen karet alam," kata Djatmiko.

Akhirnya, Indonesia memprakarsai Komunike Bersama (Joint Communiqué) keberlanjutan komoditas karet alam.

Baca juga: Industri Perkebunan Sawit Atasi Penyakit Ganoderma dengan Plantation Key Technology

Komunike ini menjadi posisi kolektif negara anggota Asosiasi Negara Penghasil Karet Alam (Association of Natural Rubber Producing Countries/ANRPC) dalam menanggapi penerapan EUDR.

Komunike bersama ini disepakati pada Pertemuan Komite Eksekutif ke-54 ANRPC yang dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023) di Guwahati, India.

“Sebagai salah satu organisasi antarpemerintah terkemuka di sektor karet alam, Joint Communiqué ANRPC menjadi sikap kepedulian terhadap keberlanjutan karet alam," ujar Djatmiko yang juga National Liaison Officer (NLO) Indonesia untuk ANRPC.

Baca juga: Rumah Produksi Kopi di Solok Targetkan Produksi Satu Ton Per Bulan

Ia mengatakan, melalui joint communiqué, negara anggota ANRPC mengajak Uni Eropa dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif yang timbul dari regulasi bebas deforestasi terhadap petani dan negara produsen karet alam melalui dialog yang konstruktif.

Djatmiko menambahkan, negara anggota ANRPC telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini