Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Produk ventilator buatan lokal mampu menarik perhatian industri dari Jepang. Dalam Industrial Transformation Asia-Pacific (ITAP) 2023 di Singapura Expo, Indonesia memamerkan produk ventilator emergency C01.
Ventilator emergency C01 memiliki ukuran compact dan ringan, sehingga mudah dibawa (portable) tetapi memiliki fitur dan fungsi yang sama dengan pendahulunya, Ventilator V01.
Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) menginisiasi pembuatan ventilator V01 yang merupakan ventilator ICU pertama karya anak bangsa di Indonesia.
Baca juga: Terpilih Jadi Endeavor Entrepreneur, Pendiri Buttonscarves Pacu Industri Mode ke Kancah Global
Inovasi ini adalah hasil kolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), PT Swayasa Prakarsa, PT Yogya Presisi Tehnikatama Industri (YPTI), PT Stechoq Robotika Indonesia, CV Rajawali 3D dan dokter spesialis anastesi konsultan intensif care unit RSUP DR. Sardjito Yogyakarta.
Kementerian Perindustrian pada ITAP 2023 memfasilitasi keikutsertaan PT Stechoq Robotika Indonesia pada ajang tersebut.
Pada ajang ITAP 2023, PT Stechoq Robotika Indonesia juga melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan Adex Aile Co.,Ltd. Jepang.
Lingkup kerja sama yang akan dilakukan termasuk proses perakitan, pemasaran dan maintenance support.
Produk yang dikerjasamakan adalah peralatan pengujian keamanan kelistrikan untuk produk alat kesehatan elektronik.
Adapun alat uji tersebut sudah sesuai dengan pengujian standar internasional yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan produk alat kesehatan berbasis elektronik di dalam negeri.
Hadirnya ventilator dalam negeri, menurut Dirjen ILMATE, akan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan nasional, sehingga mampu bersaing dengan produk global.
Baca juga: Terima Pelaku UMKM Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Knalpot Tanah Air
Selain itu, Kemenperin telah memasukkan produk alat kesehatan melalui katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ventilator V01 telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16 persen. Dengan nilai TKDN di atas 40 persen, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN," tutur Dirjen ILMATE Taufiek Bawazier, Minggu (29/10/2023).