News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Perdagangan Bakal Terbitkan Sisa SPI Bawang Putih Tahun Ini Sebanyak 37 Ribu Ton

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang merapikan dagangan bawang putih di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemendag akan menerbitkan sisa Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 37 ribu ton pada tahun ini.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan menerbitkan sisa Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 37 ribu ton pada tahun ini.

Adapun pada tahun ini, Kemendag menargetkan sebanyak 561 ribu ton SPI bawang putih diterbitkan.

Angka tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Ombudsman Soal Kelanjutan Dugaan Mendag Terlibat Permainan SPI Bawang Putih: Tak Usah Ditanyakan

"Sisa kuota itu sekitar 37.000-an. Nanti akan kita lakukan secara proporsional (penerbitan SPI bawang putihnya)," kata Budi ketika ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Ia kemudian mengungkap bahwa salah satu syarat mengajukan SPI bawang putih adalah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Sepanjang sudah ada RIPH-nya, salah satu kelengkapannya, atau persayaratan mekanismenya. Sisanya dokumen-dokumen kelengkapan seperti kapasitas gudang," ujar Budi.

"Sepanjang sudah lengkap dan benar, kita proses. Dokumennya lengkap, kita proses," lanjutnya.

Ia turut menyatakan bahwa ke depannya, peraturan yang mengharuskan penerbitan SPI bawang putih harus melalui persetujuan Menteri Perdagangan, rencananya akan dicabut.

Ia mengatakan, peraturan tersebut pada awalnya diterbitkan karena Budi ingin mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Adapun selama ini, kata dia, proses penerbitan SPI telah diproses sesuai kebutuhan.

"Kalau tadi prognosa itu kan memang per bulan 55 ribu ton, jadi kita sesuai kebutuhan. Sekarang memang sudah waktunya kita keluarkan semua sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini