News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva. PPKGBK diminta dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memintah pemerintah tidak melampaui keputusan pengadilan.

Sebab, saat ini Indobuildco sedang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menyelesaikan persoalan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengimbau Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya.

"Kepada para karyawan PT Indobuildco diimbau untuk tetap tenang dan melayanai tamu sebaik mungkin," kata Hamdan dalam keterangannya yang ditulis Senin (6/11/2023).

Baca juga: Ini Sosok Bos PPKGBK yang Perintahkan Beton Pintu Masuk Hotel Sultan Usai Pasang Spanduk Aset Negara

Hamdan pun menyampaikan beberapa poin dalam menyikapi diancam PPKGBK untuk mempidanakan jika karyawan Hotel Sultan masih bekerja dan memanfaatkan fasilitas hotel terhitung sejak somasi dilayangkan.

Adapun beberapa poin yang disampaikan Hamdan Zoelva, di antaranya:

  • Karyawan yang bekerja di Hotel Sultan adalah karyawan PT Indobuildco. Mereka tidak punya ikatan hukum ketenagakerjaan dengan PPKGBK. Ancaman tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, melecehkan hukum dan martabat
    pekerja PT Indobuildco yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.
  • Somasi dan acaman terhadap karyawan PT Indobuildco (selaku pengelola sah Hotel Sultan) sudah melampaui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menyidangkan kasus Gugatan PT Indobuildco terhadap PPKGBK No 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
  • PN Jakarta pusat saat ini mengagendakan sidang mediasi pada hari Senin, 6 November 2023. Sudah sepatutnya para pihak dapat menahan diri dan tidak bertindak berlebihan yang dapat mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim.
  • Kembali kami tegaskan bahwa HGB no 26 dan HGB No 27 yang menjadi alas hak pembangunan Hotel Sultan dan Residence belum pernah dibatalkan oleh pengadilan, belum pernah dilepaskan oleh PT Indobuildco dan hak atas HGB belum berakhir. Dengan demikian HGB No 26 dan HGB No 27 masih sah milik PT Indobuildco.
  • Ada ribuan orang yang mengandalkan hidupnya dari bekerja di Hotel dan Residence Sultan ini , baik sebagai karyawan maupun vendor, termasuk sopir taksi. Dimana letak rasa kemanusiaan PPKGBK jika secara sepihak memaksa karyawan berhenti bekerja? Apakah PPKGBK yang akan menghidupi mereka? Biarlah proses hukum berlangsung dan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya.
  • PPKGBK dibentuk oleh Sekretariat Negara selaku lembaga pemerintah. Sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik dalam penghormatan pada prinsip-prinsip hukum. Indonesia adalah negara hukum. Bukan negara kekuasaan.
  • Tindakan sepihak dan sewenang-wenang seperti dipertontonkan oleh PPKGBK baru pertama kali terjadi di Indonesia. Eksekusi terhadap objek sengketa wajib atas perintah pengadilan.

Ancam Dipidanakan

PPKGBK memberikan somasi terbuka kepada karyawan PT Indobuildco.

Adapun PT Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan bahwa surat izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan.

"Dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan," tutur Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Oleh karena itu, bila ada pihak yang tetap menjalankan operasional hotel tanpa izin usaha dari pemerintah, maka berpotensi terjerat hukum.

"Terlalu serius nanti hukum yang menjerat saudara dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi," tegas Saor.

Manambah Derita

Ratusan karyawan Hotel Sultan merasa cemas dan takut akan kehilangan pekerjaan mereka setelah menerima somasi secara terbuka dari kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian.

Ketua PUK Serikat Pekerja Parekraf Hotel Sultan, Yana Mulyana, berpendapat bahwa somasi yang diterima dari Saor Siagian hanya menambah derita karyawan Hotel Sultan.

Mereka sudah merasa khawatir dengan menurunnya tingkat hunian di hotel tersebut, dan ancaman pidana terhadap karyawan yang tetap bekerja semakin memperburuk situasi mereka.

Menurut Mulyana, somasi yang diterima oleh karyawan Hotel Sultan tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Ia menyebut, karyawan masih memiliki hak dan kewajiban terhadap pengusaha sebelum adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Begitu juga dengan perusahaan yang memiliki hak dan kewajiban terhadap karyawan.

"Namun, jika hubungan tersebut terputus, maka hak dan kewajiban dari kedua belah pihak menjadi tidak berlaku," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (3/11).

Keluhan juga datang dari Dafriyanova, seorang Executive Housekeeper yang telah bekerja di Hotel Sultan selama 31 tahun.

Dia merasa sangat takut dan khawatir dengan ancaman hukum PPKGBK, terutama karena memiliki tiga anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan.

Karyawan yang bekerja di divisi Housekeeping, seperti Dafriyanova, ditugaskan untuk menjaga kebersihan kamar dan area publik hotel.

Dengan menurunnya tingkat hunian, mereka yang bekerja sebagai honorer tidak dapat lagi digunakan, dan ini berarti mereka kehilangan penghasilan.

Erick, seorang Senior Chef yang telah bekerja di Hotel Sultan selama lebih dari 30 tahun, juga merasakan ketakutan yang serupa.

Meskipun ia merasa takut akan ancaman pidana, ia terpaksa pergi bekerja karena kebutuhan keuangan keluarganya.

Penghasilan yang diperolehnya sebagai Chef di Hotel Sultan sangat penting untuk menghidupi keluarganya yang terdiri dari tiga anak.

Namun, dengan kondisi saat ini, Erick merasa khawatir tentang masa depan keluarganya. Pada masa lalu, karyawan Hotel Sultan merasa tenang dengan karier yang terus berkembang, pendapatan yang mencukupi, serta bonus dan THR setiap tahun.

Namun, situasi saat ini membuat mereka sulit tidur dan merasa khawatir tentang masa depan mereka. Mereka merasa bahwa semua karyawan di hotel ini merasakan tekanan yang sama.

Tidak hanya karyawan yang merasa terdampak, tetapi juga warga negara asing yang menyewa apartemen di Sultan Residence.

Jeff Wilson, warga negara Inggris yang telah tinggal di Sultan Residence selama 25 tahun, merasa bahwa penutupan jalan masuk dengan pemasangan barikade adalah tindakan yang tidak dewasa dan mengganggu kenyamanan tamu.

Dia berharap konflik ini dapat diselesaikan di pengadilan.

Keseluruhan, karyawan Hotel Sultan merasa bahwa mereka telah diperlakukan tidak adil oleh somasi dan ancaman hukum yang mereka terima.

Mereka berharap agar masalah ini diselesaikan di pengadilan tanpa mengganggu operasional hotel dan tanpa mengancam pidana karyawan yang tidak bersalah. Mereka merasa bingung tentang kesalahan apa yang mereka lakukan.

Pontjo Sutowo Layangkan Gugatan

PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo membawa perseteruan Hotel Sultan ke meja hijau, dengan melayangkan gugatan ke pemerintah.

Dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan status perkara sidang pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.

Tembok beton dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.

"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," kata Hamdan.

Ia menyebut, berdasarkan Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.

Kronologi Persoalan Hotel Sultan Versi Pemerintah

Menteri ATR Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.

Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.

Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini