Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyoroti lemahnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang tahun 2023 ini.
"Ini (pelemahan KUR) karena ada beberapa perubahan dari sisi kebijakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan meminta kepada perbankan terutama bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mengakselerasi penyaluran KUR.
Selain Himbara, pihaknya juga meminta semua Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar mengakselerasi penyaluran KUR.
Hingga September tahun ini, realisasi KUR baru sebesar Rp177 triliun. Pemerintah menargetkan bisa mencapai Rp297 triliun.
"Ini pun (target tahun ini) sebenarnya lebih rendah dari target KUR tahun lalu yang bisa mencapai Rp360 triliun. Jadi kita akan mengakselerasi dalam 3 bulan ini," ujar Sri Mulyani.
Dia dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama menteri terkait lainnya akan terus memonitor penyaluran KUR sepanjang tahun ini.
Sebelumnya, Ombudsman RI turut menyoroti rendahnya penyaluran KUR. Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan akses KUR bagi UMKM masih mengalami banyak persoalan.
Baca juga: Penyaluran KUR Lambat Terkendala Hitungan Subsidi Bunga di Kemenkeu
Hal itu sebagaimana terlihat dari data pengaduan masyarakat pada Posko Pengaduan KUR yang diselenggarakan Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Di samping itu, sampai 30 September 2023, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih relatif rendah yakni Rp 175,73 triliun dari target Rp 297 triliun, berdasarkan data pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Baca juga: Realisasi Penyaluran KUR Per September 2023 Capai Rp175 Triliun
Ia mengatakan, realisasi KUR masih relatif rendah, di antaranya disebabkan Permenkop Nomor 1 Tahun 2023 baru terbit tanggal 27 Januari 2023.
Sehingga, tidak boleh ada penyaluran sebelum tanggal 27 Januari 2023.
Baca juga: Penyaluran KUR BNI Naik 24,3 Persen, Mencapai Rp51,3 Triliun pada Kuartal III 2022
"Kemudian, adanya perubahan suku bunga KUR yang berjenjang menyebabkan adanya perubahan pada sistem perbankan dan SIKP," ujar Dadan dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023), dikutip dari siaran pers.
"Sehingga penyalur mengalami keterlambatan dalam penyaluran KUR," lanjutnya.