News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Terbaru, Berlaku per 11 November 2023​

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Jasamarga Kualanamu Tol memberlakukan penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT) mulai tanggal 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.​

TRIBUNNEWS.COM - PT Jasamarga Kualanamu Tol akan memberlakukan penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT).

Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT) mulai diberlakukan tanggal 11 November 2023, pukul 00.00 WIB.​

Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

Baca juga: Jalan Tol Pemalang – Batang Berlakukan Tarif Baru, Termahal Dibanderol Rp106.000, Ini Rinciannya

"Halo KawanJMKT, Pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT), akan diberlakukan mulai tanggal 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.​" keterangan dalam postingan Instagram resmi @official.jmkt.

Diketahui, Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi ini memiliki memiliki 7 gerbang tol (GT), yakni :

  • GT Kualanamu
  • GT Paluh Kemiri
  • GT Lubuk Pakam
  • GT Perbaungan
  • GT Teluk Mengkudu
  • GT Sei Rampah
  • GT Tebing Tinggi

Baca juga: Bagaimana Nasib Proyek Tol Trans Sumatera Usai Jokowi Lengser? Ini Kata Kementerian PUPR

Besaran Tarif Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi Terbaru

Adapun tarif Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi terbaru dengan tarif terjauh atau sistem tertutup, yakni sebagai berikut:

  • Golongan I = Rp 60.000, dari yang semula Rp 55.500
  • Golongan II = Rp 89.500, dari yang semula Rp 83.000
  • Golongan III = Rp 89.500, dari yang semula Rp 83.000
  • Golongan IV = Rp 119.500, dari yang semula Rp 110.500
  • Golongan V = Rp 119.500, dari yang semula Rp 110.500

Sebagai informasi tambahan, Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi memiliki panjang 61,70 km yang menghubungkan Kota Medan menuju Kabupaten Deli Serdang, Bandar Udara Internasional Kualanamu, dan Kota Tebing Tinggi.

Jalan tol ini merupakan bagian dari salah satu Jalan Tol Trans - Sumatera yang membentang dari ujung barat sampai ujung timur Sumatera.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini