Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
"Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi, seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya," tulis aturan tersebut.
Dalam SEOJK bagian tenaga penagihan itu juga menerangkan penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. OJK juga mengatur penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00.
Wilayah waktu alamat penerima dana dan penagihan di luar tempat dan waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu dan pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.
Penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dan dievaluasi secara berkala.
Dalam SEOJK juga disebutkan penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.
Laporan reporter: Ferry Saputra | Sumber: