Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan adalah hak serikat buruh memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kalau diprotes itu hak teman-teman," ujar Ida di DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ida menerangkan, proses perancangan aturan soal pengupahan tersebut, sudah melalui serap aspirasi dari berbagai kalangan. Sudah menerima masukan dari elemen buruh, pengusaha, hingga akademisi.
Baca juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perhitungannya
Serap aspirasi, dilakukan sebelum drafting PP hingga selesai drafting atau sudah jadi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan, serap aspirasi mulai dilakukan pada April 2023.
"Harapannya karena ini juga merupakan aspirasi dari banyak teman-teman pekerja, mudah-mudahan PP ini diterima sebagai bentuk upaya mendekatkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja," kata Ida.
Ia tak mempersoalkan, jika aturan soal pengupahan mendapat protes. Peraturan tersebut dinilai jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun, lebih dekat dengan teori apapun terkait pengaturan pengupahan.
"Ini yang disampaikan oleh akademisi, sudah keluar PP Nomor 51 tahun 2023," kata Ida.
Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Timbulkan Pro-Kontra, Aktivis 98: Pahami Konsep Welfare State
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap-siap untuk melakukan aksi mogok nasional, bentuk penolakan terhadap formula pengupahan, lantaran kenaikan upah diperkirakan tidak akan naik sesuai keinginan para pekerja, yakni 15 persen.
"Persiapkan mogok nasional 2 hari stop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional diantara tgl 30 November-13 Desember 2023," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Naik
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Baca juga: Minta Buruh Tak Tuntut Kenaikan Upah, Prabowo Disebut Tak Berpihak dan Gagal Pahami Permasalahan
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.