Tetapi, juga berpotensi terjadi di industri lain yang terdampak seperti industi periklanan, industri kreatif, dan media.
Maka, Benny menambahkan, wajar jika pasal-pasal produk tembakau dalam RPP Kesehatan ini menjadi perhatian serius pemerintah dari pos perindustrian, pertanian, dan ketenagakerjaan.
”Seharusnya pos keuangan seperti Bea Cukai dan Kementerian Keuangan juga serius melihat persoalan ini. Sebab penerimaan negara akan turun,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector pembahasan RPP Kesehatan untuk mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan di Indonesia ketika membuat aturan.
Terlebih, industri hasil tembakau merupakan sektor yang melibatkan tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang banyak.
”Prinsip dan sikap Kemnaker adalah mendukung agar kebijakan yang berlaku untuk industri hasil tembakau itu jangan sampai berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja. Karena, banyak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, terutama wanita. Jadi, satu orang kena PHK saja itu dampaknya banyak,” pungkasnya.
--