News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 18 November 2023: Naik Rp5.000 per Gram, Jadi Rp1.100.000

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi emas batangan - Simak rincian harga emas Antam hari ini, Sabtu (18/11/2023), mengalami kenaikan sebesar Rp5.000, emas Antam per gramnya dibanderol Rp1.100.000.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Sabtu (18/11/2023).

Melansir logammulia.com, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000.

Kini, harga emas Antam per gramnya dibanderol Rp1.100.000.

Baca juga: Harga Pangan Akhir Pekan Ini: Beras Naik Lagi, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp 74.520 per Kg

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam, dikutip dari laman logammulia.com, Sabtu (18/11/2023):

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp600.000

Harga emas batangan 1 gram: Rp1.100.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp2.140.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp3.185.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp5.275.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp10.495.000

Baca juga: Kemarin Harga Kripto Ethereum Melonjak Hampir Sentuh Rp31 Juta, Ini Faktor Pendorongnya

Harga emas batangan 25 gram: Rp26.112.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp52.145.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp104.212.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp260.265.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp520.320.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.040.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp5.000, per gramnya jadi Rp997.000.

Harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Adapun penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini