News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntut Upah Buruh, Mogok Nasional Disebut Hal yang Lazim, KSPI Bandingkan Aksi di Negara Lain

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Buruh akan menggelar mogok nasional selama dua hari jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak dikabulkan. Dua hari itu terjadi di antara tanggal 30 November hingga 13 Desember.

Kenaikan angka itu didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.

“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.

Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.

Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.

Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.

Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini