News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Balai Kota Jakarta Diamuk Pendemo, Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar Rp5,6 Juta

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlihat pagar Balai Kota Jakarta rusak saat demo buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta, Selasa (21/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demo buruh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, mulai memanas karena terjadi perusakan pagar hingga tanaman, Selasa (21/11/2023).

Buruh yang melakukan aksi di kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, meminta Pemprov DKI menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,6 juta.

Mengutip TribunJakarta, memanasnya aksi demo terlihat saat massa buruh coba mendobrak pagar hingga membuat sejumlah pagar dan pintu gerbang terpantau rusak.

Selain itu, massa demo juga mencabut tanaman yang ada di depan Balai Kota DKI lalu membakarnya.

Baca juga: UMP Sulsel 2024 Naik Jadi Rp 3.434.298, Berlaku Mulai Januari 2024

Namun, pihak kepolisian melakukan penenangan kepada massa buruh, di mana Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menemui pendemo.

“Boleh demo tapi jangan rusuh,” tuturnya.

Sebagai informasi, ketetapan soal UMP DKI Jakarta tahun 2024 rencananya akan diumumkan hari ini.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sudah memberi bocoran soal besaran UMP DKI 2024 yang akan ditetapkan tersebut.

Kata Heru Budi, besaran UMP DKI 2024 bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Tadi ada rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, (UMP DKI 2024) mengacu ke PP Nomor 51 Tahun 2023,” ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Jika formula perhitungan kenaikan UMP mengacu pada aturan itu, maka hanya ada dua usulan yang kemungkinan akan dipilih Heru sebagai besaran UMP 2024.

Usulan tersebut berasal dari Pemerintah dan pakar sebesar Rp 5.067.381, dan usulan dari pengusaha atau pelaku usaha senilai Rp 5.043.058.

Jumlah ini tidak sesuai dengan apa yang diminta buruh yakni sebesar Rp 5,6 juta. (Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini