News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh 'Cemburu' Pada PNS yang Gajinya Naik 8 Persen

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI telah memberikan rekomendasi dengan mengusulkan angka Rp5.043.000 sebagai UMP.

Usulan itu diberikan, kata Shinta, dengan alpha 0,2 serta mempertimbangkan rasa keadilan untuk pekerja dan perusahaan.

Perlu diketahui, Shinta bilang UMP tersebut diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun.

"Formula tersebut kami anggap sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 karena dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan daerah setempat," ujar Shinta. (Tribun Jabar/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini