News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang. 7 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan UMP 2024. Paling rendah kenaikannya adalah Aceh yang hanya naik Rp 47 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (20/11/2023).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 10 November 2023, lalu.

Sementara UMP tahun 2024 dipastikan akan naik lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Pasca-pengumuman ini, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah mengumumkan UMP tahun 2024.

Contohnya adalah Aceh di mana UMP di tahun 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.

UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Baca juga: UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023

Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.

Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.

Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.

Sementara berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.

Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini