TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 diumumkan paling lambat besok Selasa, 21 November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023," ujarnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Untuk UMK paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," tambah Ida.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 2 Hari, Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen
Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Dengan ketiga variabel tersebut, lanjut Ida, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Kehadiran PP tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan.
Salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Berikut adalah manfaat penggunaan struktur dan skala upah bagi pekerja:
1. Menjamin aspek keadilan, di mana pekerja mendapatkan upah yang sesuai dengan tanggung jawab dan kualifikasinya
2. Meningkatkan kenyamanan dan motivasi kerja karena adanya peluang untuk mendapatkan upah lebih tinggi berdasarkan prestasi dan pengalaman
3. Membantu pekerja memahami proses pengembangan karier dan tahapan untuk mencapai penghasilan yang lebih tinggi seiring berjalannya waktu
4. Menciptakan suasana yang kondusif untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas
(Tribunnews.com, Widya)