News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang. 7 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan UMP 2024. Paling rendah kenaikannya adalah Aceh yang hanya naik Rp 47 ribu.

Sementara provinsi lain di Pulau Jawa seperti Pemprov DKI Jakarta menyebut baru akan mengumumkan UMP 2024 pada esok hari, Selasa (21/11/2023).

Untuk selengkapnya berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 per Senin (20/11/2023):

1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)

2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)

3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)

4. Jawa Timur: dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 (naik Rp 125 ribu)

5. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)

6. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)

7. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)

Perkiraan UMP 2024 di Provinsi Lain: DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp 200 Ribu

Beberapa provinsi lain belum juga mengumumkan UMP 2024 dan salah satunya adalah DKI Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan pengumuman UMP 2024 bakal dilakukan Selasa besok.

Di sisi lain, UMP DKI Jakarta tahun 2024 diperkirakan tidak naik signifikan.

Baca juga: UMP Banten 2024 Dipastikan Naik, Berikut Kenaikannya

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini