News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP DKI Naik 3,6 Persen, Pengusaha Bersorak Buruh Berteriak

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aksi demo buruh berlangsung di kawasan DPR, Senayan.

Kenaikan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

Dari perhitungan itu, menghasilkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP 2023 adalah Rp 4.901.798. Dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.

Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Menurut Heru, kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.

"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Heru menambahkan, Struktur Skala Upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," terang Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini