Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di wilayah Cikarang-Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Kamis (23/11/2023).
Memantau akun instagram @infobekasi, demonstrasi diantaranya terjadi Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, kawasan Kalimalang, hingga di kolong Tol Cibitung.
Aksi ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya buruh agar Pemerintah dapat menaikkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2004, sesuai besaran yang diinginkan.
Hal ini diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat.
Adapun, sejumlah demonstrasi telah terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
"Itu aksi demo untuk meminta kenaikkan gaji (UMP) para buruh," ungkap Mirah kepada Tribunnews, Kamis (23/11/2023).
"Aksi ini terjadi di wilayah Jabodetabek khususnya," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi di daerahnya masing-masing termasuk di Jawa Barat.
Baca juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional Imbas Kenaikan UMP yang Tak Sesuai Harapan
Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat. Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.
Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen. Semula UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.057.495.
Baca juga: 5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi di Luar Jawa Bali
Jika mengacu pada UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bekasi dari Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318, Kabupaten Karawang Rp5.176.179 menjadi Rp5.247.003, Kabupaten Bekasi Rp5.137.575 menjadi Rp5.208.399.