News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Pertanian Ingatkan Importir Bawang Putih untuk Lakukan Komitmen Wajib Tanam

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawang putih merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan importir bawang putih agar melaksanakan komitmen wajib tanam.

Diketahui, para pelaku usaha yang mengimpor bawang putih diharuskan melakukan wajib tanam dan produksi 5 persen dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Bawang putih merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari.

Baca juga: Kemendag Evaluasi Penerbitan Izin Impor Bawang Putih, Harga di Pasar Bakal Terdampak?

Saat ini, hampir seluruh pemenuhan bawang putih bersumber dari kebijakan impor.

Namun sejak diberlakukan wajib tanam pada 2017, produksi bawang putih mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional.

"Menurut data BPS tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Prihasto mengatakan, komitmen tanam dari para pelaku usaha sejauh ini berjalan dengan baik.

Terutama bagi mereka yang telah mendapatkan RIPH sesuai ketentuan dan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 46 Tahun 2019, di mana importir wajib melakukan produksi minimal enam ton per hektare.

"Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budidaya yang baik (GAP). Komponen utamanya berupa benih, pupuk dan sarana produksi pendukung lainnya," kata Prihasto.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi atau (SIAP RIPH).

SIAP RIPH memuat volume minimum rata-rata petani mitra sesuai Analisa Usaha Tani Bawang Putih.

Ia mengatakan Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi ini dapat terpenuhi melalui kegiatan verifikasi tanam dan produksi.

Tercatat beberapa sentra bawang putih ada di Temanggung, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Tegal, Lombok Timur, Malang, Kerinci dan berbagai sentra bawang putih lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini