News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP 2024 Ditetapkan, Kadin Minta Pengusaha dan Buruh Bersatu, Ini Besaran Upah di DKI Jakarta

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendeko Pemprov DKI Jakarta di depan Balai Kota menuntut kenaikan Upah Minimu Provinsi UMP) DKI 2024 menjadi sebesar Rp 5,6 juta per bulan, Selasa (21/11/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia buka suara soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Hanif Dhakiri meminta agar usai penetapan ini, pengusaha dan buruh bersatu.

Adapun pada penetapan UMP 2024 DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi menaikkan sebesar 3,6 persen, menjadi Rp 5.067.381.

Baca juga: UMP Kalbar 2024 Naik 3,6 Persen, Bertambah Rp 94.000 Jadi Rp 2,7 Juta

Angka tersebut lebih tinggi sedikit dari usul pengusaha dan jauh lebih rendah dari usulan buruh yang meminta kenaikannya sebesar 15 persen.

"Pengusaha dan Pekerja serta Serikat Pekerja bersatu membangun negara tercinta dengan semangat gotong royong, musyawarah untuk mufakat dan berkeadilan sosial," kata Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, dikutip Kamis (23/11/2023).

Ia mengatakan agar setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur dalam peraturan perundangan.

Hanif menyebut perbedaan pandangan ini perlu mengedepankan musyawarah untuk mufakat (win-win solution) dan menghindari pemaksaan kehendak (win - lose).

Selain itu, peranan Dewan Pengupahan baik pusat maupun daerah dalam membangun komunikasi yang baik disebut juga harus dikedepankan

Dewan Pengupahan juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan dalam melaksanakan PP pengupahan.

Baca juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional Imbas Kenaikan UMP yang Tak Sesuai Harapan

"Regulasi yang ada agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan bertumpu kepada sosial dialog di level Perusahaan," ujar Hanif.

Dalam menetapkan UMP 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan.

Aturan ini termuat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku per 10 November 2023.

Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI. Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.

Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069. Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Kemudian, unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.  

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp 5.067.381

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024.

Besarannya tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Kenaikan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

Dari perhitungan itu, menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381.

Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Menurut Heru, kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.

"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Heru menambahkan, Struktur Skala Upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," terang Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini