TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024 resmi ditetapkan pada 22 November 2023.
UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ditetapkan Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 dari UMP tahun 2023 Rp 2.123.994.
Kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota akan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengacu pada besaran UMP, paling lambat 30 November 2023, seperti diberitakan BangkaPos.com.
Sebagai perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur, simak data di bawah ini, dikutip dari Badan Pusat Statistik.
Baca juga: UMP Kalbar 2024 Naik 3,6 Persen, Bertambah Rp 94.000 Jadi Rp 2,7 Juta
UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024:
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
- 2024: 2.186.826
UMK Nusa Tenggara Timur 2021-2023:
1. Sumba Barat
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994