TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 resmi naik menjadi Rp3.456.874.
Besaran kenaikan UMP Sumsel 2024 adalah Rp52.696. Adapun UMP sebelumnya ialah Rp3.404.178.
Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, telah menetapkan kenaikan UMP Sumsel 2024 sebesar 1,5 persen dalam rapat UMP Sumsel yang digelar pada Selasa lalu, (21/11/2023).
Fatoni mengungkapkan bahwa ketetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama dengan Dewan Pengupahan yang termaktub dalam surat keputusan Gubernur nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.
"Berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melibatkan perusahaan dan pekerja, kami telah mengadakan rapat pada 16 November yang lalu disepakati oleh Gubernur. Hitung-hitungannya sudah mempertimbangkan pendapat dari pemerintah, buruh, dan perusahaan, " ujar Fatoni, dikutip dari Sripoku.com, Rabu. (22/11/2023).
Menurut Fatoni menentukan penetapan UMP itu tidak mudah karena kepentingan para pekerja dan pengusaha harus sama dilindungi.
Baca juga: UMP Sulawesi Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 5,28 Persen Jadi Rp2.736.698
Oleh karena itu, pemerintah daerah mesti menjamin kegiatan perusahaan tetap berjalan bersama-sama.
"Sering kali ada di dua posisi, sering kali salah satu tidak bisa menerima," kata Fatoni.
Lebih lanjut Fatoni juga menuturkan bahwa kenaikan UMP Sumsel 2024 berlaku bagi bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun.
"Upah minimum yang sudah diumumkan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang sudah menetapkan lebih dari nilai ini tidak boleh menurunkan, " kata Agus.
Kenaikan UMP Sumsel 2024 juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki.
"Ini sudah keputusan bersama-sama seperti yang disampaikan pak Gubernur," ucap Deliar Marzoeki.
Baca juga: Emosi UMP DKI Jakarta Hanya Naik 3,6 Persen, Said Iqbal Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat
Ketika menanggapi adanya potensi penolakan dari buruh, pihaknya mengklaim pihak buruh tak menentang kenaikan upah yang kecil.
Namun, PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan akan dipersoalkan.