News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Gunakan APBN 2024 Terapkan KPR FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah menghadirkan Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) untuk mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau.

TRIBUNNEWS.COM - Guna memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau. 

Dalam mendukung keterjangkauan pemilikan rumah, pemerintah menghadirkan Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), yang khususnya memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan komitmen Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.

Selain itu, akses terhadap perumahan yang layak tidak hanya penting untuk memenuhi mandat UUD 1945, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan unggul, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi. 

Akan tetapi, menyediakan akses ke perumahan layak bagi seluruh warga bukanlah pekerjaan mudah, khususnya bagi sebuah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan 55,9 persen penduduknya tinggal di daerah perkotaan. 

Lebih lanjut, populasi Indonesia memasuki periode bonus demografi dan mayoritas penduduk muda Indonesia bertempat tinggal di daerah perkotaan, sehingga akses tempat tinggal yang layak di daerah perkotaan menjadi sebuah kebutuhan mendesak untuk disiapkan dalam rangka mengoptimalisasi bonus demografi yang akan terjadi.

Baca juga: Kemenkeu Tetapkan Arah Kebijakan PNBP 2024 untuk Jaga Kelestarian Lingkungan dan Kualitas Pelayanan

Hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Hingga tahun 2023, Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp108,5 Triliun melalui dana bergulir dan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau setara dengan 1.289.748 unit rumah. 

Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menjalankan komitmen untuk menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program penurunan beban fiskal Pemerintah melalui dukungan pembiayaan porsi 25 persen FLPP. 

Dalam pelaksanaannya, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menyediakan porsi 25 persen dana KPR FLPP yang bersumber dari APBN untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui Bank Penyalur. 

SMF melakukan leverage atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima dengan menerbitkan Surat Utang. Dari PMN yang diterima sebanyak Rp7,8 triliun, SMF telah menyalurkan pembiayaan KPR FLPP sebesar Rp17,25 triliun atau setara 481.188 unit rumah. Adapun pada semester I 2023 SMF telah menyalurkan dana dukungan sebesar Rp2,21 triliun atau setara untuk 59.538 rumah. 

Indonesia telah memulai progres yang sangat baik dalam rangka mengatasi isu backlog perumahan dengan mengimplementasikan kebijakan FLPP. Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah kembali mengalokasikan tambahan investasi kepada PT SMF sebesar Rp 1.891,0 miliar untuk program KPR FLPP bagi MBR. 

Dana tersebut diharapkan dapat mendorong kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi MBR serta meningkatkan pendapatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja pada sektor-sektor terkait. Seperti diketahui, sektor perumahan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki multiplier effect kepada sektor lainnya.

Dalam grafik tiga, dapat dilihat  bahwa dari sisi targeting, penerima manfaat program FLPP sudah sejalan dengan tujuan utamanya, yaitu membantu MBR untuk memiliki rumah pertama mereka dimana penerima manfaat FLPP merupakan masyarakat dengan pendapatan kelas 1 sampai dengan kelas 8 atau berpendapatan di bawah Rp 8 juta dimana sebaran terbanyak didominasi oleh masyarakat pada pendapatan kelas 4 dan 5.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung pemilikan rumah bagi seluruh masyarakat melalui berbagai skema, baik itu berupa kebijakan maupun skema kredit bersubsidi (FLPP) untuk menekan backlog dengan menggunakan APBN. 

Selama ini, APBN telah bekerja keras untuk dapat memberikan manfaat kepada berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan, termasuk untuk menolong masyarakat berpendapatan rendah agar dapat memiliki hunian yang terjangkau. 

Ananta Wiyogo selaku Direktur Utama SMF menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wujud dari kehadiran negara untuk mendukung pemilikan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah, di mana dana yang dialirkan untuk KPR Subsidi ini berasal dari APBN yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Kemenkeu Lanjutkan Program Penugasan Khusus Ekspor, Dorong UKM Tembus Pasar Ekspor Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini