Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki buka suara soal viralnya kasus pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang produk ekspornya ditahan dan ditagih Rp118 juta.
Teten mengatakan telah berbicara dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, terkait dengan isu ini.
"Saya sudah bicara dengan Dirjen Bea Cukai mengenai ada isu kesulitan UMKM untuk ekspor, terutama yang produk briket," kata Teten ketika ditemui di sela acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: BPS: Perang Israel-Hamas Tak Ganggu Kinerja Ekspor-impor Indonesia
Dia mengatakan briket itu memang terlalu berisiko dari sisi pengiriman. Perusahaan logistik juga memberi syarat yang tinggi jika ingin diekspor.
Namun, Teten bilang dalam hal ini yang disoroti adalah munculnya kesulitan di pengiriman, sehingga ada tambahan biaya yang harus dibayar pelaku UMKM tersebut.
"Jadi saya sudah komunikasi dengan Dirjen Bea Cukai dan mem-follow up kasus itu. Nanti beliau akan memberikan update ke saya," ujar Teten.
Terkait dengan kasus serupa yang kerap terjadi, ia tak menampik bahwa hal itu memang sering ditemukan, sehingga bukan sesuatu yang asing lagi.
Teten pun telah membahas hal ini dengan Dirjen Bea dan Cukai agar pelaku UMKM yang ingin mengekspor tidak dipersulit lagi.
"Jangan dipersulit lah ekspor kita. Kalau impor baru kita persulit karena untuk melindungi produk dalam negeri. Kalau ekspor harus diberi kemudahan," kata Teten.
"Nah ini yang saya kira mindset ini yang belum selaras di pemerintahan," lanjutnya.
Baca juga: Kinerja Ekspor Januari-Oktober 2023 Merosot 12,15 Persen Menjadi 214,41 Miliar Dolar AS
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari TribunJabar, media sosial X tengah dihebohkan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.
Unggahan itu ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun @thechaioflife, Sabtu (25/11/2023).
Dalam unggahannya ia mengatakan bahwa pihaknya diminta membayar uang sebesar Rp 118 juta produk ekspornya tidak bisa dikirim keluar negeri.