News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Teten Bakal Perjuangkan Tarif Pajak Penghasilan UMKM Tetap 0,5 Persen

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki ketika ditemui di sela acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Lantas, mana saja UMKM yang masih mendapat keringanan tarif pajak 0,5 persen?

Tarif pajak UMKM 0,5 persen berakhir 2024

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, keringanan pajak menjadi sebesar 0,5 persen berlaku dalam waktu tertentu tergantung jenis pelaku UMKM.

Menurutnya, sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet berlaku paling lama:

- Tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi (OP) UMKM.

Baca juga: Surga Pengemplang Pajak Untungkan Perusahaan Besar

- Empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

- Tiga tahun untuk wajib pajak bagi badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Adapun ketentuan jangka waktu tersebut, terhitung sejak:

- Tahun pajak UMKM terdaftar bagi UMKM yang baru terdaftar sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018.

- Tahun pajak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 untuk UMKM yang telah terdaftar sebelum aturan berlaku.

Artinya, sebagian UMKM yang menerima keringanan ini terhitung sejak 2018, saat PP pertama kali terbit, akan terkena tarif PPh final normal mulai tahun pajak 2025.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Mengkaji Pemberian Apresiasi dan Sanksi Wajib Pajak dalam Raperda Pajak Terbaru

"Bagi wajib pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," kata Yustinus kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaku UMKM orang pribadi dapat menggunakan norma perhitungan jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Jika omzet UMKM per tahun telah mencapai angka di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak dapat menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini