- Gol I: Rp17.000 yang semula Rp16.000
- Gol II: Rp25.000 yang semula Rp 23.500
- Gol III: Rp25.000 yang semula Rp 23.500
- Gol IV: Rp33.500 yang semula Rp31.500
- Gol V: Rp33.500 yang semula Rp31.500
Baca juga: Tarif Tol Semarang-Solo Naik 23 Persen, Berlaku Senin Besok, Berikut Rinciannya
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
- Golongan I: Rp3.500 yang semula Rp 3.000
- Golongan II: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
- Golongan III: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
- Golongan IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.500
- Golongan V: Rp Rp 6.500 yang semula Rp 6.500
Baca juga: Soal Diskon Tarif Tol untuk Libur Natal dan Tahun Baru, BPJT: Yang Penting Tidak Macet
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Panji Satriya mengatakan, Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), berperan sebagai akses vital yang menjadi penggerak roda perekonomian.
Baca juga: Besaran Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Terbaru, Berlaku per 11 November 2023
"(Ruas ini) untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta, mendukung perekonomian wilayah dan properti, pengembangan kawasan industri, dan pusat perbelanjaan," kata Panji dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/12/2023).
Empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.