Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali angkat suara perihal kabar tentang dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap atau DPT milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan, terdapat kemiripan data DPT KPU dengan data yang bocor tersebut.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
"Kominfo melakukan penelusuran tentang dugaaan kebocoran data tersebut," ungkap Usman di Kantor Kominfo Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Dan memang sementara kita menemukan adanya kemiripan data yang beredar di ruang publik yang ditawarkan oleh akun anonim bernama Jimbo itu dengan data yang ada di website KPU," sambungnya.
Usman melanjutkan, Kominfo juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU, sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Kominfo juga telah memberikan informasi ini kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal upaya yang telah dilakukan Kominfo dalam penanganan permasalahan tersebut.
"Kami sudah menyampaikan kepada komisi I DPR langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kominfo dalam menyikapi dugaan kebocoran data KPU," papar Usman.
Sebelumnya, Kominfo juga telah melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut.
"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," ungkap Kementerian Kominfo dalam pernyataan tertulis yang diperoleh, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: 204 Juta Data DPT Pemilu 2024 Diduga Bocor, Menkominfo: Cuma Data Biasa
Kominfo juga mengatakan, dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: 2 Cawapres dan Menkominfo Tanggapi soal Dugaan Kebocoran Data DPT Milik KPU