TRIBUNNEWS.COM - Sebagai tulang punggung perekonomian nasional, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, hingga ketahanan ekonomi.
Menyadari pentingnya peran UMKM dalam membangun ekonomi inklusif, pemerintah pun menaruh perhatian khusus terhadap sektor ini.
Hal tersebut dapat terlihat dari alokasi anggaran khusus berupa subsidi KUR dan subisidi non-energi untuk UMKM. Anggaran tersebut dialokasikan pada berbagai program yang tersebar di satuan kerja pemerintahan.
Selain alokasi APBN yang bersifat langsung, UMKM juga dapat memanfaatkan barang milik negara (BMN) berupa properti sebagai bangunan operasional. Pemanfaatan BMN properti pun dapat dilakukan dengan skema sewa dan/atau skema kerja sama.
Terdapat sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat luas dan UMKM dengan menyewa properti milik negara, di antaranya yaitu:
1. Biaya terjangkau
Dengan menyewa properti milik negara, masyarakat dan UMKM dapat menghemat biaya sewa yang umumnya lebih terjangkau dibandingkan dengan pasar properti komersial. Properti yang disewakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memiliki harga yang mengacu pada hasil valuasi wajar oleh penilai pemerintah, sehingga tidak terdapat biaya tersembunyi pada harga sewa.
Sebagai tambahan, pemanfaatan BMN properti dapat dilakukan dengan skema sewa dan/atau skema kerja sama.
2. Terletak di lokasi strategis
Aset negara pada umumnya berlokasi di area strategis yang dapat membantu UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas. LMAN memiliki portofolio aset kelolaan yang katalognya dapat diakses pada aset aesia.kemenkeu.go.id.
3. Memiliki status hukum yang jelas
Aset milik negara yang dipasarkan oleh LMAN telah memiliki status hukum yang jelas dan bebas sengketa, sehingga pihak masyarakat dan UMKM sebagai penyewa dapat segera memulai usahanya langsung setelah proses sewa dilakukan.
Dalam upaya mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan berfokus pada pemanfaatan optimal merupakan hal yang sangat penting.
Lembaga Manajemen Aset Negara memegang peran sentral dalam upaya ini dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan UMKM adalah kunci keberhasilannya.
Kesempatan bagi UMKM untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau adalah langkah positif dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM.
Dengan upaya bersama, kita dapat memanfaatkan potensi aset negara untuk meningkatkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung perkembangan UMKM di tanah air.
Investasi aset milik negara melalui APBN
Dalam menghadapi dinamika global seperti pandemi Covid-19, kenaikan harga energi, dan meningkatnya biaya pangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen utama pemerintah Indonesia. Di tahun 2024 mendatang, APBN sebesar Rp3.325,1 triliun telah disahkan, dengan salah satu fokus belanja adalah investasi pada aset negara.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, tengah berupaya mengoptimalkan pengelolaan aset negara sebagai enabler perekonomian dan sumber penerimaan negara. Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati yang kerap menyoroti perlunya mengubah paradigma pengelolaan aset negara.
"Negara maju asetnya kerja keras sementara mereka bekerja biasa-biasa, sedangkan di Indonesia orangnya bekerja sangat keras sementara asetnya tidur,” tuturnya.
Dari perspektif APBN, Barang Milik Negara (BMN) yang dimanfaatkan secara optimal dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejalan dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tahun 2020-2024, Kementerian Keuangan menugaskan DJKN untuk memperkuat perannya dalam pengelolaan BMN.
Langkah strategis DJKN yang mencakup peningkatan optimalisasi BMN tidak hanya dimaksudkan untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga sebagai sumber PNBP.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebagai Badan Layanan Umum di bawah DJKN, berperan sebagai pelopor dalam mengelola kreatif aset properti negara. Transformasi aset properti yang semula idle berhasil dioptimalkan oleh LMAN sehingga berdampak positif secara ekonomi dan sosial.
Baca juga: Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, Kepala BKF Kemenkeu Sebut Rupiah dalam Kondisi Terapresiasi
Menurut Direktur Utama LMAN, salah satu contohnya dapat dilihat melalui gedung aset eks PT Pertamina yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan diserahkan kepada LMAN melalui DJKN pada 21 Juni 2017 dalam kondisi free and clear.
Gedung tersebut kini dikenal dengan nama Dhanadyaksa Dipati Ukur, yang berdiri di atas tanah seluas 1.460 m2 dan terletak di Jalan Dipati Ukur Nomor 33, Lebakgede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
"Dhanadyaksa Dipati Ukur ini merupakan upaya LMAN untuk meningkatkan manfaat sosial, ekonomi, dan finansial atas aset negara serta berkolaborasi dengan pelaku industri kreatif dan pariwisata khususnya yang berada di kota Bandung. Gedung ini diharapkan juga menjadi tempat pemberdayaan para generasi muda dan pengusaha pemula (startup)," ujar Direktur LMAN Basuki Purwadi.
Dengan nilai BMN yang tinggi di bawah pengelolaan pemerintah pusat, terdapat potensi besar bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk berkontribusi pada peningkatan PNBP. Kesempatan ini tidak hanya menciptakan PNBP yang optimal dari aset, tetapi juga menghasilkan cost saving bagi pengguna aset dari satuan kerja lain.
Selain itu, hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menyewa properti dengan harga terjangkau dan aman. Dengan demikian, pengelolaan aset negara diarahkan pada hasil yang maksimal dan dapat memberikan manfaat luas, baik dari segi ekonomi maupun sosial.
Baca juga: Penyerahan DIPA dan TKD APBN 2024, Menkeu Sri Mulyani: Fokus pada Pembangunan Nasional