TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pembatasan operasional angkutan penyeberangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional operasional pada angkutan penyeberangan selama periode libur Nataru.
Pembatasan operasional angkutan penyeberangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
Baca juga: Kemenkes Perketat Pengawasan di Pelabuhan & Bandara Cegah Mycoplasma Pneumonia
SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang resmi diterbitkan pada Rabu (5/12/2023).
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023), dikutip dari hubdat.dephub.go.id.
Adapun terkait pembatasan operasional pada angkutan penyeberangan dilakukan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Kemudian, pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer Zone.
Pengaturan Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar, sebagai berikut:
Baca juga: Pembelian Tiket Feri untuk Nataru Diperketat, Tak Bisa Dipesan Dekat Pelabuhan Berlaku 11 Desember
1. Tujuan Bali
Mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus.
Namun, untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.
2. Tujuan Jawa
Mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus.