News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Cara Daftar Mudik Motor Gratis dari DJKA, Jakarta–Semarang Hanya Bayar Rp20.000

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJKA menggelar Motis selama masa angkutan mudik Nataru 2023/2024, dibuka mulai tanggal 16 Desember 2023. Pendaftaran bisa diakses di situs mudikgratis.dephub.go.id

Cara Daftar Offline Mudik Motis Nataru 2023/2024

- Pendaftaran mudik MOTIS masa angkutan mudik Nataru 2023 via offline bisa diakses langsung dengan cara datang ke stasiun yang menerima pelayanan MOTIS.

Syarat Daftar Mudik MOTIS Nataru 2023/2024

- Satu peserta harus memiliki KTPdan SIM C

- Motor harus berkapasitas mesin maksimal 200 cc

- 1 motor dapat difasilitasi pembelian tiket penumpang dengan persyaratan:

  • Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
  • Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar
  • Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

Ketentuan Daftar Mudik Motis Nataru 2023/2024

- Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya

- Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor

- Pada saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

- Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun

- Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion

- BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

- Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor.

- Peserta dilarang memberikan tip bagi Petugas Motis 2023.

- Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Tarif Tiket Penumpang Motis

Jakarta-Cirebon: Rp 10.000

Cirebon-Semarang : Rp 10.000

Jakarta-Semarang: Rp 20.000

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini