News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Otorita IKN Akan Terbitkan Obligasi, Apa Alasannya?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi meninjau proses pembangunan Gedung Kantor Presiden di IKN NUSANTARA.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menerbitkan obligasi. Penerbitan obligasi merupakan bagian skema pembiayaan lain di luar investasi.

Deputi Pendanaan dan Investasi IKN Agung Wicaksono Agung menyampaikan, penerbitan obligasi bukan karena kekurangan dana dalam pembangunan IKN.

Menurutnya, cara tersebut merupakan bagian dari Creative Financing.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR: Pemenuhan Kebutuhan Pangan Lebih Penting dari Pembangunan IKN

"Kalau ditanya kenapa obligasi? 20 persen (APBN), 80 (Non APBN) tadi. 80 persen non APBN itu termasuk Creative Financing, di mana obligasi bagian dari itu juga. Jadi bukan berarti kekurangan dana. Tapi itu bagian dari potensinya," ujar Agung dikutip Sabtu, (16/12/2023).

Agung menambahkan, hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sedangkan, untuk nilai obligasi dan imbal hasil, mekanismenya, dan hal detail lainnya akan dirumuskan. Payung hukum soal obligasi tertuang dalam pasal 24B nilai obligasi dan imbal hasil).

"Mekanismenya, dan hal detail lainnya tentu harus kita rumuskan peraturan peraturannya," tambah Agung.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan utang IKN digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lKN. Di sisi lain, penerbitan obligasi Badan Otorita IKN ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Selain persoalan regulasi turunan yang belum ada, juga karena ada persyaratan Badan Otorita harus punya pendapatan," terangnya.

Ia mencontohkan, ketika pemerintah daerah atau obligasi daerah, mesti punya revenue dulu, punya penghasilan dari pemerintah daerah.

"Jadi itu masih proses, tapi itu bagian dari pendapatan non-APBN," tambah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini