News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 16 Desember 2023: Turun Rp12.000, per Gram Rp1.114.000

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di gerai emas dan perhiasan Bulan Purnama Kota Malang, Jawa Timur, Senin (12/12/2022). Inilah rincian harga emas Antam terbaru hari ini, Sabtu (16/12/2023) anjlok atau mengalami penurunan Rp12.000, per gram dibanderol jadi Rp1.114.000.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini, Sabtu (16/12/2023).

Melansir logammulia.com, harga emas Antam anjlok atau mengalami penurunan sebesar Rp 12.000 per gram.

Kini emas Antam per gram dibanderol jadi Rp 1.114.000.

Baca juga: Harga Beras hingga Tahun Depan Masih Dibayangi Kenaikan, Bulog Ungkap Penyebabnya

Rincian harga emas batangan Antam, dikutip dari laman logammulia.com, Sabtu (16/12/2023):

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 607.000

Harga emas batangan 1 gram: Rp 1.114.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp 2.168.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 3.227.000

Baca juga: Harga BBM di SPBU Pertamina Se-Indonesia per Kamis, 14 Desember 2023: Pertamax Rp 13.350 per Liter

Harga emas batangan 5 gram: Rp 5.345.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 10.635.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 26.462.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 52.845.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 105.612.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 263.765.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 527.320.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 1.054.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan Rp 15.000, per gramnya jadi Rp 1.010.000.

Nantinya, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Adapun penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sebagai informasi tambahan, emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini