News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembayaran Gaji Karyawan BUMN Ini Dicicil, Apa Kata Erick Thohir?

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) Erick Thohir. PTDI merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat, termasuk ke dalam industri pertahanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran gaji karyawan di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan dicicil, alias tidak sepenuhnya dibayar.

Adapun, perusahaan pelat merah yang dimaksud yakni PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.

Menteri BUMN Erick Thohir mengaku akan membahas hal tersebut bersama jajarannya, termasuk dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

"Ini mau rapat sama Pak Tiko. Pak Tiko lagi nungguin saya," ungkap Erick saat ditanya wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Biaya Hidup di DKI Jakarta Mencapai Rp15 Juta per Bulan, Buruh Mengeluh Gaji Cuma Berkisar Rp5 Juta

"Ini saya baru meeting (membahas keuangan PTDI)" sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, PTDI merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat, yang termasuk ke dalam industri pertahanan.

Adapun, arus kas industri pertahanan cukup rumit. Hal ini dikarenakan proses pembuatan produk dan penjualannya cukup panjang.

"PTDI itu kan kita tahu bahwa industri militer itu industri yang agak panjang. satu helikopter misalnya atau pesawat itu panjang penjualannya dan sebagainya panjang," papar Arya.

"Jadi ada yang pendapatan mereka terhambat, tapi sih kalau menurut manajmennya direksinya mereka harapkan Desember ini selesai," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Dirgantara Indonesia dikabarkan terlambat membayar upah para karyawannya.

Adapun keterlambatan pembayaran upah atau gaji tersiar melalui sepucuk surat edaran manajemen.

Berikut isi lengkap surat edaran yang dimaksud.

SURAT EDARAN DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA Nomor: SE/0281030.02/K00000/PTD/12/2023 tentang KEKURANGAN PEMBAYARAN GAJI BULAN NOVEMBER 2023

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini