Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran gaji karyawan di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan dicicil, alias tidak sepenuhnya dibayar.
Adapun, perusahaan pelat merah yang dimaksud yakni PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku akan membahas hal tersebut bersama jajarannya, termasuk dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
"Ini mau rapat sama Pak Tiko. Pak Tiko lagi nungguin saya," ungkap Erick saat ditanya wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Biaya Hidup di DKI Jakarta Mencapai Rp15 Juta per Bulan, Buruh Mengeluh Gaji Cuma Berkisar Rp5 Juta
"Ini saya baru meeting (membahas keuangan PTDI)" sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, PTDI merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat, yang termasuk ke dalam industri pertahanan.
Adapun, arus kas industri pertahanan cukup rumit. Hal ini dikarenakan proses pembuatan produk dan penjualannya cukup panjang.
"PTDI itu kan kita tahu bahwa industri militer itu industri yang agak panjang. satu helikopter misalnya atau pesawat itu panjang penjualannya dan sebagainya panjang," papar Arya.
"Jadi ada yang pendapatan mereka terhambat, tapi sih kalau menurut manajmennya direksinya mereka harapkan Desember ini selesai," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Dirgantara Indonesia dikabarkan terlambat membayar upah para karyawannya.
Adapun keterlambatan pembayaran upah atau gaji tersiar melalui sepucuk surat edaran manajemen.
Berikut isi lengkap surat edaran yang dimaksud.
SURAT EDARAN DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA Nomor: SE/0281030.02/K00000/PTD/12/2023 tentang KEKURANGAN PEMBAYARAN GAJI BULAN NOVEMBER 2023