1. Referensi Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor: SE/024/ 030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.
2. Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari Customer yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses, sehingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Karyawan.
3. Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat- lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023.
4. Kami atas nama Direksi dan Manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini dan kepada seluruh Karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.
5. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Pada tanggal Bandung 15 12.2023
DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA DIREKTUR KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO DAN SDM, WILDAN ARIEF