TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru tentang pembelian LPG tabung 3 kg alias elpiji tabung gas melon.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Nantinya, para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau kartu keluarga.
Apabila sudah terdata ke dalam sistem, ia hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Hanya Bisa Dilakukan Pengguna Terdata
Pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata wajib mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Hal ini juga dapat dilakukan bagi masyarakat yang ingin memeriksa status pengguna.
Proses registrasi pengguna LPG tabung 3 kg telah sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran akan ditutup pada 31 Desember 2023 atau jelang peraturan baru ini diberlakukan.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), inilah cara mendaftar bagi pengguna LPG tabung 3 kg:
1. Datang ke subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP
2. Transaksi di subpenyalur/pangkalan dengan KTP
- Jika data tidak tersedia, pendaftaran akan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan dengan melampirkan nomor Kartu Keluarga
- Jika data tersedia, siap transaksi pembelian LPG tabung 3 kg
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg.